"Ini nanti Ditjen Imigrasi, Direktur Wasdakimnya mau bikin surat ke Kanim-Kanim yang isinya akan ada semacam kolom deklarasi di paspornya yang memungkinkan ada penandatanganan di paspor itu, nanti akan dikelurkan hari ini. Teknisnya nanti bisa datang ke Kanim minta tanda tangan," kata Erif.
Baca juga: Viral Cara Kupas Salak dengan Anggun Pakai Sendok dan Garpu Ala Chef Vindy Lee
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Juru Bicara Teuku Faizasyah menyatakan masih berkordinasi dengan pejabat Kemlu terkait mengenai hal ini.
"Saya sedang tanyakan juga ke pejabat yang menangani Jerman," kata Faizasyah.
Kedutaan Jerman di Indonesia menyatakan tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa sampai saat ini.
Disebutkan, tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyarankan untuk tidak pergi ke Jerman apabila visa WNI telah diberikan. Sebab, kemungkinan besar WNI akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
Disebutkan bahwa saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut. "Permohonan Anda tidak dapat diterima.
Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyatakan situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya.
"Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhatan WNI Kesulitan Masuk Jerman karena Tidak Ada Kolom Tanda Tangan di Paspor