“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada Jumat (5/8/2022) di Jakarta.
Akan tetapi Nur Isnin menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Baca juga: Lion Air hingga Super Air Jet Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lampung Mulai Rp 900 Ribuan
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jambi, Terbang Langsung Mulai Rp 800 Ribuan
“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
“Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ungkap Nur Isnin.
Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul MAHALNYA TIKET PESAWAT, Begini Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Imbauan TBA dan TB
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Surabaya Mulai Rp 600 Ribu, Pulang Liburan Jadi Anti Bokek
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jambi-Jakarta Mulai Rp 800 Ribu, Liburan Jadi Lebih Praktis dan Hemat