Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Seorang Penumpang Kena Denda Rp 29 Juta Gara-gara Bawa McMuffin ke Australia

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi McMuffin. Seorang penumpang pesawat terkena denda lebih dari 1.800 dolar AS atau sekira Rp 29 juta gara-gara bawa McMuffin.

Dalam hal ini, AS juga memiliki aturan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak diperbolehkan untuk dibawa pelancong.

Baca juga: Terbaru, Jadwal Terbang Garuda Indonesia ke Australia selama Periode Juni 2022

Di AS, pelancong diharuskan untuk menyatakan semua produk makanan agar pelancong tidak dikenakan denda hingga 10.000 dolar AS , menurut Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS.

Produk-produk makanan yang biasanya dibatasi atau bahkan dilarang, yaitu daging, susu, telur, dan makanan atau minuman apapun yang berasal dari unggas.

Pemandangan Sydney, Australia. (Unsplash/Dan Freeman)

Australia buka perbatasan

Diberitakan TribunTravel sebelumnya, Australia resmi membuka perbatasan untuk turis asing tanpa vaksinasi kemarin, Rabu (6/7/2022) pukul 12.01 waktu setempat.

Sebelumnya lebih dari dua tahun, Australia membatasi kunjungan turis asing untuk masuk ke negaranya akibat pandemi Covid-19.

Namun kini, pembatasan perbatasan Australia dicabut bagi para turis asing yang mau berkunjung.

Baca juga: Pria Australia yang Lacak Keberadaan Malaysia Airlines MH370 Mengaku Diteror Ancaman Pembunuhan

Baca juga: Insiden Pesawat Salah Arah, Dijadwalkan Terbang ke Malaysia Justru Mendarat di Australia

Turis asing tidak lagi harus membuktikan bahwa mereka telah divaksinasi untuk masuk ke Australia.

Sementara warga negara Australia dapat tiba tanpa divaksinasi, sebagian besar turis asing perlu mencari pengecualian dengan alasan terbatas.

Persyaratan itu dihapus sama sekali, membuka perbatasan internasional secara penuh untuk turis yang tidak divaksinasi.

(TribunTravel.com/SA)