- KA Kamandaka (230A) Ekonomi (CA): Rp 120 ribu
- KA Kamandaka (230A) Ekonomi (P): Rp 100 ribu
Syarat Naik Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang Anak-anak
Traveler yang ingin bepergian naik kereta api antarkota bareng anak-anak, ada sejumlah aturan terbaru yang patut disimak.
Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Melansir Instagram @kai121_, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.
Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
Sedangkan bagi anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining.
Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selama dalam perjalanan, pastikan anak-anak juga menerapkan protokol kesehatan, ya!
Berikut protokol kesehatan yang wajib dipenuhi selagi melakukan perjalanan dengan kereta api.
1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu
3. Megganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Baca tanpa iklan