Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Makin Ramai, Polda Metro Jaya Usulkan Citayam Fashion Week Digelar saat CFD

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan remaja dari berbagai daerah di pinggiran Jakarta berkumpul di Taman Sudirman, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Tempat ini viral karena jadi ajang adu fashion anak Citayam, Bekasi hingga Bojong Gede. Mereka mengenakan berbagai fashion dengan selera masing-masing sehingga muncul istilah Citayam Fashion Week karena dikaitkan dengan tren street fashion di kalangan remaja yang biasa nongkrong di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Apalagi di Jakarta aktivitas masyarakat cukup tinggi."

"Jangan sampai kegiatan itu akan dihentikan demi ketertiban umum," terang Latif.

Latif kembali mengimbau, agar para remaja yang terlibat CFW untuk senantiasa memperhatikan aspek ketertiban umum.

Sebab, segala jenis pelanggaran penggunaan fasilitas publik tidak dibenarkan dan akan ada sanksi yang menanti.

"Kalau tidak menganggu lalu lintas silakan aja. Pada saat CFD silakan,"

"Tapi kalau itu aktivitas masyarakat sedang padat dan zebra cross digunakan itu tidak benar,"

"Makanya perlu kita tertibkan atau alihkan ke tempat lain," tambahnya.

Baca juga: Heboh Citayam Fashion Week Pindah Tempat, Baim Wong: Saya Minta Izin Pindahkan ke Tempat Lebih Layak

Warga bersama sejumlah anak-anak yang viral dengan sebutan Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) turut meramaikan Citayam Fashion Week, di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022). Fenomena Citayam Fashion Week kini tengah menjadi tren dengan membuat zebra cross menjadi catwalk dadakan, membuat kawasan tersebut semakin ramai dikunjungi warga yang ingin menyaksikan langsung fenomena tersebut hingga menimbulkan kemacetan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Sebelumnya, polisi menyebut kegiatan Citayam Fashion Week yang dilakukan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat melanggar aturan yang di antaranya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran ini dikarenakan kegiatan fashion show jalanan itu menggunakan zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.

"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas,"

"Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.

Bahkan, kegiatan tersebut berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar.

Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.

Halaman
123