Pihak manajemen Citilink mengucapkan turut bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kepergian sang pilot.
Dewa Kadek Rai mengungkapkan bahwa mendiang selama ini dikenal pilot yang sangat baik dan memiliki dedikasi tinggi selama bertugas.
Pihaknya juga mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi kepada seluruh penumpang.
Baca juga: Melintas di Atas Jakarta, Pilot Temukan Pulau Kecil dengan Landasan Udara di Tengah Laut
Almarhum diterbangkan langsung pada hari Kamis (21/7/2022) dari Surabaya menuju Jakarta.
Selanjtunya, jenazah akan disemayamkan di Jakarta sesuai dengan penanganan prosedur yang berlaku.
Dewa Kadek Rai menegaskan bahwa Citilink senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Oleh karena itu, maskapai selalu berupaya sejak dini dalam mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan.
Syarat penerbangan domestik Citilink
Untuk penumpang yang akan terbang dengan Citilink, ada aturan baru yang perlu diikuti.
Melansir TribunBatam.com, berikut syarat penerbangan terbaru Citilink untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster):
• Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis ketiga
• Tidak wajib menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR
Baca juga: Ketiduran di Kokpit saat Bertugas, Pilot ITA Airways Langsung Dipecat
Sedangkan syarat penerbangan Citilink 2022 untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua adalah sebagai berikut:
• Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis kedua
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (1 x 24 jam) atau RT-PCR (3 x 24 jam)
Adapun bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama, syarat penerbangan domestik Citilink meliputi:
• Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis pertama
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam)