Divre 2 Padang
• Kertapati
• Lubuklinggau
• Lahat
• Muaraenim
• Prabumulih
• Tebingtinggi
Divre 3 Palembang
• Tanjungkarang
Baca juga: Mengenal Livery Lokomotif Kereta Api dari Masa ke Masa, Ternyata Sudah Empat Kali Berganti
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Berikut syarat naik KA jarak jauh selengkapnya:
1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kendati demikian, penumpang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat naik KA jarak jauh.
Sebelum syarat naik KA jarak jauh terbaru dikeluarkan, KAI memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Sementara itu, untuk KA lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, asalkan penumpang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Liburan Naik Pesawat, Kapal atau Kereta Api? Simak Aturan Terbarunya
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.