TRIBUNTRAVEL.COM - Perpustakaan Jakarta, kini telah diresmi untuk umum oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (7/7/2022).
Akan tetapi, kuota kunjungan Perpustakaan Jakarta cukup terbatas, yakni hanya untuk 300 orang saja per sesinya.
Perpustakaan Jakarta ini buka setiap hari mulai pukul 09.00-17.00 WIB, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama.
Perpustakaan Jakarta berlokasi di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jalan Cikini Raya Nomor 73, RT.8/RW.2, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Nah, jika tertarik nih berkunjung ke Perpustakaan Jakarta, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus traveler patuhi terlebih dahulu.
Setiap pengunjung harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Perpustakaan Jakarta agar kenyamanan dan aktivitas belajar bisa berjalan kondusif.
Dilansir TribunTravel melalui akun Instagram @perpusjkt, Sabtu, (16/7/2022) yuk simak terlebih dahulu syarat berkunjung ke Perpustakaan Jakarta berikut ini.
Baca juga: Cara Berkunjung ke Perpustakaan Jakarta, Pastikan Sudah Reservasi Online
Syarat dan Ketentuan Berkunjung ke Perpustakaan Jakarta
- Mendaftarkan Keanggotaan diri melalui Jaklitera
- Melakukan reservasi secara online agar bisa check-in kunjungan
- Pengunjung akan mendapat barcode yang digunakan untuk masuk ke area Perpustakaan Jakarta
- Bertanggungjawab atas barang pribadi yang dibawa
- Menggunakan fasilitas dengan baik dan benar, serta menjaga kebersihan selama berada di Perpustakaan Jakarta
- Mengembalikan buku yang telah dibaca ke dalam Book Drop dan merapikan kembali mainan yang telah digunakan
- Menjaga kebersihan dan ketertiban