TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Super Air Jet kembali menyampaikan informasi terbaru mengenai syarat naik pesawat bagi para penumpang yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.
Syarat terbang naik Super Air Jet ini berdasarkan persyaratan penerbangan domestik Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.70 Tahun 2022.
Sejumlah syarat terbang naik Super Air Jet berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Selain itu pelayanan Super Air Jet mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Asyik! AirAsia Buka 3 Rute Domestik Baru, Penerbangan Perdana Mulai 7 Juli 2022
Adapun syarat terbang naik Super Air Jet untuk penerbangan domestik di antaranya:
Tonton juga:
Penerbangan Domestik (Dalam Negeri)
1. Usia lebih dari 17 Tahun
- Vaksin Dosis 3 (Booster): Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)
- Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24 jam)
- Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam)
- Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid): Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Liburan Naik Pesawat, Kapal atau Kereta Api? Simak Aturan Terbarunya
2. Usia 6-17 Tahun
- Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Dosis 2
- Menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi