Nah, untuk traveler yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi darat misalnya kendaraan pribadi atau umum seperti kereta api yang masih dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam SE terbaru ini, disebutkan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Kenapa Presiden Jokowi Pilih Naik Kereta Api untuk Perjalanan ke Ukraina?
Baca juga: Pesawat Militer Rusia Terbakar Dalam Perjalanan ke Ukraina, Sempat Isi Bahan Bakar & Meledak
Baca tanpa iklan