TRIBUNTRAVEL.COM - Para traveler yang hobi mengguunakan rokok elektrik atau vape nampaknya harus lebih berhati-hati.
Sebab, banyak negara kini telah memberlakukan peraturan khusus untuk membatasi pengguna rokok elektrik.
Bahkan, pengguna rokok elektrik dapat mendapat hukuman denda maupun penjara di sejumlah negara.
Pengguna rokok elektrik memang meningkat dalam beberapa tahun belakangan.
Baca juga: Gara-gara Ketahuan Merokok di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Hampir Kena Hukuman
Tren baru dalam menghisap nikotin ini memang banyak digemarin.
Namun, menggunakan rokok elektrik di negara-negara tertentu nyatanya dapat membuat pengguna dijatuhi hukuman penjara ataupun denda yang besar.
Oleh karena itu, pengguna rokok elektrik sebaiknya mengecek terlebih dahulu aturan terkait yang berlaku di negara tujuan.
Melansir DailyStar, Senin (4/7/2022), hukum paling berat ada di destinasi populer Thailand, Singapura, dan Australia.
Turis yang menggunakan rokok elektrik di Thailand dapat menerima denda mencapai Rp 12,6 juta atau hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca juga: Dilarang Merokok, Mengapa Masih Disediakan Asbak di Dalam Pesawat? Berikut Penjelasannya
Sementara di Singapura, memiliki rokok elektrik bisa berakhir dengan denda Rp 21 juta.
Australia baru-baru ini juga mengumumkan tindakan keras terhadap vape yang mengandung nikotin, yang sekarang memerlukan resep dokter.
Untuk menghindari denda besar hingga Rp 2,2 miliar, pengguna rokok elektrik yang bepergian ke negara itu harus memastikan bahwa mereka tidak membawa e-liquid nikotin.
Beberapa negara bagian Australia bahkan menjatuhkan hukuman penjara karena mengimpor e-liquid nikotin.
Tahun lalu, tujuan wisata pantai populer Spanyol seperti Barcelona mengumumkan larangan merokok, yang mulai berlaku mulai 1 Juli.
Larangan ini diberlakukan di 115 dari 3.514 pantai Spanyol, termasuk di pulau Costa Del Sol dan Belearic.
Meskipun aturan secara khusus berfokus pada larangan merokok, pengguna rokok elektrik harus berkoordinasi dengan pihak berwenang bahwa mereka aman untuk melakukannya.
Baca juga: Viral Penumpang Nekat Merokok di Toilet Kereta, Ketahuan Petugas & Diturunkan di Stasiun Cirebon
Qatar, selaku tuan rumah Piala Dunia 2022, juga memiliki aturan ketat terhadap para pengguna rokok elektrik.
Menggunakan rokok elektrik di negara itu bisa berakhir dengan 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 41 juta.
Negara-negara lain yang telah melarang penggunaakn rokok elektrik termasuk Turki, Brasil, Jepang, Seychelles dan Barbados.
Dan Marchant, direktur Vape Club, mengatakan, "Bahkan ketika popularitas vape meningkat di seluruh dunia, undang-undang di sekitarnya terus berubah, sehingga pelancong benar-benar membutuhkan saran terkini sebelum pergi ke mana pun."
Baca juga: Bukti Baru Penyebab Kecelakaan EgyptAir yang Tewaskan 66 Orang, Diduga Pilot Merokok di Kokpit
Sangat penting bahwa setiap pengguna rokok elektrit mengecek undang-undang vape negara sebelum mereka melanjutkan dan menikmati liburan untuk menghindari situasi yang sulit.
Jika telah memesan perjalanan ke negara di mana rokok elektrik dilarang, sebaiknya tidak mengambil risiko untuk menggunakannya.
Para penggemar sepak bola yang menuju Qatar untuk Piala Dunia nantinya juga harus sangat berhati-hati lantaran hukuman di sana sangat berat.
Jika tujuan liburan mengizinkan untuk menggunakan rokok elektrik, harap perhatikan tempat penyimpanannya.
Selalu simpan baterai dan perangkat rokok elektrik di tas yang mudah dijangkau dan harus berada di lingkungan yang terkendali tekanannya.
Terlebih jika naik pesawat, rokok elektrik sebaiknya tidak ditinggalkan di bagasi.
Hal itu bertujuan untuk menghindari rokok elektrik terbakar di tengah penerbangan dan tak diketahui oleh siapapun lantaran tak terlihat penumpang maupun awak pesawat.
Baca juga: Karyawan Food Court Dipecat Gara-gara Ketahuan Merokok dan Tak Pakai Sarung Tangan saat Bekerja
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.
Baca tanpa iklan