Kebijakan yang menekankan pada tambahan layanan (extensional service) yang disediakan oleh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif merespons besarnya potensi wisata halal (ramah muslim) di Indonesia.
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing yang dilakukan secara daring, Senin (20/6/2022), mengatakan, kebijakan itu telah disusun dalam bentuk panduan yang dapat diikuti pengelola destinasi dan sentra ekonomi kreatif di daerah dalam menghadirkan layanan tambahan ramah muslim (wisata halal).
Wisata halal bukan berarti islamisasi wisata atraksi, melainkan memberikan layanan tambahan yang terkait dengan fasilitas, turis, atraksi, dan aksesibilitas untuk memenuhi pengalaman dan kebutuhan para wisatawan muslim.
"Kita akan terus tingkatkan jumlah layanan tambahan bagi para wisatawan khususnya untuk wisata halal ini. Kami telah menyusun kebijakan ini dan dalam waktu singkat kami akan menerbitkan panduan untuk destinasi tambahan," kata Menparekraf Sandiaga Uno.
"Karena selain dari destinasi unggulan seperti Sumatra Barat, Aceh, dan beberapa destinasi lainnya di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, ada juga seperti Madura yang ingin mengembangkan destinasi pariwisata halalnya," imbuhnya.
Baca juga: Update Rundown Acara Prambanan Jazz Festival 2022 Hari 1, 2, dan 3
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca juga selengkapnya seputar daftar event pariwisata di Indonesia, di sini.