Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Syarat Penerbangan Garuda Indonesia hingga Lion Air, Penumpang Harus Mengisi e-HAC

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air. Maskapai penerbangan ini merilis syarat naik pesawat untuk traveler yang berusia di bawah 6 tahun maupun penumpang dewasa.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana bepergian naik pesawat dalam waktu dekat, simak dulu yuk syarat penerbangan terbaru.

Traveler pasti tahu bukan, bahwa masing-masing maskapai memiliki kebijakan sendiri soal aturan penerbangan?

Layanan pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi (Tangkap layar dari aplikasi PeduliLindungi)

Hal tersebut juga berlaku pada maskapai Garuda Indonesia, Citilink, serta Lion Air.

Ketiga maskapai ini telah merilis syarat penerbangan terbaru yang harus traveler perhatikan baik-baik.

Baca juga: Penumpang Mabuk Dikeluarkan dari Penerbangan setelah Muntah di Kursi Pesawat

Syarat penerbangan Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air berlaku untuk penumpang anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun maupun penumpang dewasa.

Tonton juga:

Sehingga traveler bisa menyiapkan berkas secara lengkap sebelum naik pesawat.

Lantas, apa saja syarat penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air?

Simak baik-baik rinciannya berikut ini:

Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia

1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin.

2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

Garuda Indonesia (Flickr/Kentaro IEMOTO)

3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12