“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.
Dirinya juga melanjutkan, apabila ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar.
Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.
“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Mahasiswi Gigit Polisi Gara-gara Tak Terima Ditilang Usai Lawan Arus, Korban Sampai Berdarah