TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau kepada penumpang yang jadi korban pelecehan seksual di kereta api untuk melapor ke petugas.
Kasus pelecehan seksual di kereta api sempat viral beberapa waktu lalu.
Atas kasus pelecehan seksual di kereta api, pihak KAI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Baca juga: Ambil Langkah Tegas, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele.
Namun hal ini menyangkut akan mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.
Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan korban pelecehan seksual di kereta api.
Di antaranya tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor.
Jangan ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum.
Penumpang berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh dengan orang yang tidak dikenal.
Apabila terjadi tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, segera melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Tujuan Yogyakarta dan Bandung, Keberangkatan 27-30 Juni 2022
Baca juga: Kereta Api Lintas Sawahlunto-Muaro Kalaban Ditargetkan Beroperasi Kembali pada Januari 2023
Selain itu, penumpang juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api," tegas Joni.
Dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, maka penumpang yang rawan menjadi korban pelecehan sebaiknya mempersiapkan diri dan mempersiapkan alat seperti perlidungan diri yang dapat membantu agar terhindar dari tindak kejahatan pelecehan seksual ini.
KAI juga sudah melakukan pengumuman terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.
KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.