TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut merekam penampakan polisi tidur tak manusiawi.
Bagaimana tidak, polisi tidur yang viral itu terdiri dari 20 baris.
Lokasi polisi tidur 20 baris berada di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah viral dan menjadi perbincangan warganet, polisi tidur 20 baris itu dibongkar.
Baca juga: Penumpang KRL Jatuh dari Peron Stasiun Manggarai Jakarta, Videonya Jadi Viral di Media Sosial
Baca juga: Viral AC Pesawat Mati, Penumpang Pingsan & Kepanasan saat Penerbangan Berlangsung
Seperti terlihat dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram @merekam.jakarta, banyak warga yang mengeluhkan polisi tidur 20 baris yang berjejer di kawasan tersebut.
Pasalnya 20 baris polisi tidur dibuat dengan jarak yang berdekatan.
Tampak sejumlah orang kemudian melakukan pembokaran polisi tidur tersebut atas arahan dari pihak kepolisian.
Untuk diketahui, aturan pembuatan polisi tidur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan.
“Polisi tidur untuk mengingatkan pengemudi untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, bukan untuk mencelakakan,” ujar Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dikutip dari Kompas.com.
Aturan itu juga tegas menyatakan, bahwa polisi tidur merupakan alat pengendalian kecepatan di jalan dengan batas tinggi dan lebar yang telah ditentukan.
Posisi alat pembatas kecepatan ini diposisikan melintang terhadap badan jalan dan juga memiliki sudut kelandaian atau kemiringan tertentu.
Baca juga: Video Viral, Penumpang Pingsan saat AC Pesawat Mendadak Mati
Tanggapan Polisi
Menanggapi polisi tidur 20 baris yang viral, Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah memberikan tanggapannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi tidur tersebut dipasang pada Kamis (23/6/2022) di Jalan Raya Mauk-Sepatan.
Sehari kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.
"Dipasang hari Kamis, pada hari Jumat, sudah dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek & Muspika setempat," kata Kompol Firman kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).
Kata dia, aturan pembuatan polisi tidur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam UULAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.
Jika pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).
Baca juga: Viral Pasangan Kekasih Mengamuk di Bandara, Serang Petugas hingga Saling Dorong dan Berkata Kasar
Aturan Polisi Tidur
Baca juga: Viral Video Penumpang Kereta Naikkan Kaki ke Kursi Kosong untuk Selonjoran Banjir Kritik Warganet
Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:
Speed Bump
Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan private, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Terbuat dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Speed Hump
Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Speed Table
Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar bagian atas 660 (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang, Membahayakan Pengendara, Pembuatnya Bisa Dihukum