Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Calon Jemaah Haji Kehilangan Uang Rp 7 Juta, Simak Aturan Barang Bawaan Agar Koper Tak Dibongkar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi koper di Bandara

Kementerian Agama mengingatkan para jemaah calon haji agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.

"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.

"Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.

Baca juga: Usai Ibadah dan Ziarah di Madinah, 11.473 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Mekkah

Baca juga: Masa Tunggu Keberangkatan Haji Bisa Lebih dari 90 Tahun, Kemenag Beri Penjelasan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Koper Jamaah Calon Haji Asal Grobogan Dibobol, Ada yang Kehilangan Uang Tunai Rp 7 Juta