TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana melakukan perjalanan udara?
Sebelumnya, cek terlebih dahulu syarat naik pesawat yang telah TribunTravel rangkum ini.
Sejak 18 Mei 2022, pemerintah telah menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang domestik.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022.
Baca juga: Pramugari Ungkap Kesalahan Umum Penumpang di Pesawat, Berdiri di Lorong dan Tak Segera Duduk
Dalam surat edaran yang berlaku, penumpang pesawat masih tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di bandara maupun di pesawat.
Penumpang juga wajib menggunakan apilkasi PeduliLindungi untuk dapat melakukan perjalanan udara.
Nah, terkait syarat penerbangan terbaru, yuk simak informasi berikut ini.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Melansir laman superairjet.com, Senin (13/6/2022), berikut syarat penerbangan terbaru bagi penumpang domestik yang berlaku sejak 18 Mei 2022.
Baca juga: Hadapi Ratusan Penumpang, Berapa Banyak Awak Kabin yang Dibutuhkan di Pesawat?
Usia di atas 6 tahun
• Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis 2 dan 3 tidak wajib tes Covid-19.
• Penumpang yang mendapat vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).
• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajb menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes Covid-19.