Adapun syarat naik KA Pangrango selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
2. Tidak wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
4. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
TONTON JUGA:
(TribunTrave/Zed)
Baca selengkapnya soal jadwal kereta api di sini.
Baca tanpa iklan