TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin bepergian naik pesawat terbang wajib menyimak syarat dan ketentuan penerbangan masing-masing maskapai.
Sejumlah maskapai merilis syarat dokumen penerbangan terbaru untuk calon penumpang pesawat.
Adapun maskapai tersebut ialah Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.
Traveler wajib mengetahui syarat dokumen penerbangan dari tiga maskapai tersebut sebelum memesan tiket pesawat dan melakukan perjalanan udara.
Syarat dokumen penerbangan ini sudah disesuaikan dengan beleid yang diatur pemerintah.
Baca juga: Barang Mencurigakan Bikin Heboh Bandara, Sebabkan 20 Penerbangan Dibatalkan
Dalam aturan tersebut ditetapkan untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 maupun yang belum.
Syarat Penerbangan Garuda Indonesia
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Syarat Penerbangan Lion Air
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
Baca juga: Penerbangan Terdampak Cuaca Buruk di Bandara Ngurah Rai Dialihkan ke Lombok dan Surabaya
Syarat Penerbangan Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ngamuk dan Coba Buka Pintu Darurat saat Penerbangan, Penumpang Ini Ditangkap
Khusus bagi calon penumpang yang belum vaksinasi Covid-19 dan yang berusia di bawah 6 tahun, simak syaratnya berikut ini:
1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan untuk meminimalisir antrean.
3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
4. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
5. Ketika di check-in counter harap pastikan bagasi bertanda khusus sesuai data penerbangan.
6. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi.
7. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Penerbangan bagi Calon Penumpang Pesawat Lion Air, Garuda, Citilink yang Sudah Vaksin/Belum
Baca juga: Viral Video Pilot Lihat Kolam Renang Raksasa di Pulau Terpencil di Tengah Penerbangan ke Singapura
Baca juga: Viral Video Bahaya Unggah Tiket Pesawat di Medsos, Bisa Ubah hingga Batalkan Penerbangan