Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai 1 Juni, Masuk Thailand Cuma Butuh 3 Syarat Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana malam di Pattaya City, Thailand

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin liburan ke Thailand tapi bingung dengan syarat masuknya?

Tahukah kamu liburan ke Thailand semakin mudah.

Mulai 1 Juni 2022, Thailand telah kembali melonggarkan aturan masuknya.

Di mana Thailand Pass hanya akan berfungsi sebagai sistem pendaftaran pra keberangkatan.

Baca juga: Syarat Terbaru Masuk Thailand per 1 Mei 2022, Wisatawan Bervaksinasi Lengkap Tak Perlu Tes Covid-19

Chao Phraya River, Thailand (Silvia Yohani /Unsplash)

Baca juga: 3 Tahun Tak Pulang Kampung, Jirayut Mudik ke Thailand Langsung Disambut Keluarga Besar

Pusat Administrasi Situasi COVID-19 Thailand (CCSA) pada 20 Mei 2022 (Jumat) mengumumkan serangkaian pembaruan COVID-19 untuk pelancong internasional.

Berikut ini syarat masuk Thailand terbaru yang berlaku mulai 1 Juni 2022.

1. Sertifikat vaksinasi COVID-19 atau hasil tes COVID-19.

2. Asuransi perjalanan minimal US$10.000.

3. Salinan paspor yang masih berlaku.

Seperti yang dibagikan oleh CCSA, kode QR Thailand Pass akan dibuat secara otomatis segera setelah pendaftaran, dan maskapai penerbangan diharuskan untuk memeriksa kode QR Thailand Pass terlebih dahulu sebelum mengeluarkan boarding pass kepada para pelancong.

Baca juga: 5 Resep Kuliner Khas Thailand Buat Menu Buka Puasa, dari Resep Tom Yam Kai hingga Resep Phad Thai

Seorang penumpang internasional (kiri) diperiksa informasinya oleh perwakilan hotel yang mengenakan alat pelindung diri (APD) setibanya di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok pada 1 Februari 2022, saat Thailand melanjutkan skema perjalanan bebas karantina untuk pelancong yang divaksinasi. (JACK TAYLOR / AFP)

Baca juga: Pesona Lisa BLACKPINK Saat Pulang ke Thailand, Piknik di Tepi Danau Pakai Dress Motif Bunga

Setibanya di Thailand, pelancong diharuskan melalui proses pemeriksaan kesehatan di bandara.

Dilansir dari humanresourcesonline, pelancong asing diingatkan untuk memastikan mengunggah dokumen yang benar dan membawanya, jika mereka diminta menunjukkan dokumen untuk verifikasi.

Seperti diketahui, sebelum 1 Juni 2022, warga Thailand dan pengunjung asing masih diharuskan mendaftar dengan Thailand Pass dan meminta persetujuan dari sistem.

Selain itu, wisatawan yang memasuki Thailand sebelum 1 Juni masih harus mematuhi persyaratan masuk yang sama seperti yang diumumkan sebelumnya.

Di bawah tindakan wajib saat ini, pelancong yang tidak divaksinasi dan sebagian divaksinasi yang memilih keluar dari karantina harus menjalani tes RT-PCR sebelum keberangkatan.

Persyaratan masuk yang disesuaikan untuk pelancong yang memasuki Thailand "sejalan dengan tindakan dan praktik kesehatan masyarakat di kawasan Asia Tenggara," catat CCSA, mengutip praktik di Singapura dan Malaysia sebagai contoh.

Dengan Thailand yang bergerak menuju fase endemik, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi baru tentang langkah-langkah kesehatan masyarakat untuk kontak berisiko tinggi kasus COVID-19 untuk memantau sendiri selama 10 hari, tanpa harus dikarantina.

Selain itu, klub malam, bar, dan tempat karaoke telah disetujui untuk dibuka kembali.

Baca juga: Garuda Indonesia Layani Rute Internasional Tujuan Bangkok Thailand, Cek Syarat Wajib Bagi Penumpang

Phra Phrom di Kuil Erawan, Bangkok Thailand (Flickr/Mith Huang)

Namun, CCSA memperingatkan: "Penunjukan endemik tidak berarti penyakit ini tidak lagi berbahaya. Pemerintah akan terus memastikan sistem perawatan kesehatan tetap mampu menangani [setiap] situasi darurat."

CCSA mengatakan, keadaan darurat akan diperpanjang selama dua bulan lagi, dari 1 Juni hingga 31 Juli 2022 , dengan semua tindakan kesehatan masyarakat yang diperlukan untuk membendung penyebaran COVID-19 tetap berlaku, hingga negara siap untuk masuk fase endemik, yang akan ditentukan oleh otoritas kesehatan masyarakat terkait.

Terakhir, CCSA juga mengumumkan penyesuaian zonasi provinsi Thailand, yang berlangsung mulai 1 Juni.

Secara khusus, jumlah provinsi yang ditetapkan sebagai zona "hijau" atau "pengawasan" akan meningkat menjadi 14 ; sementara jumlah provinsi yang ditetapkan sebagai zona "biru" atau "Wisata Percontohan" akan naik dari 12 menjadi 17 .

Pihak berwenang di zona ini akan didorong untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan yang serupa dengan yang diadopsi di zona "pengawasan".

Ambar/ TribunTravel