Di antaranya jenis pengecer dan produk serupa berdasarkan ukuran porsi, persiapan, dan lainnya serta merek dan kualitas.
Selain itu, pemegang konsesi bandara harus menyerahkan inventaris lengkap semua produk setiap tahun kepada Otoritas Bandara untuk ditinjau dan disetujui.
Ke depannya, semua harga konsesi tidak boleh lebih dari 10 persen dari harga di luar bandara.
Kebijakan baru juga akan mengharuskan bandara untuk menjual pilihan makanan dan minuman dengan harga lebih rendah untuk memberikan nilai yang lebih luas bagi pelanggan.
Baca juga: Viral Fans NCT Dream Geruduk Bandara Soekarno-Hatta, Injak Taman & Rusak Fasilitas Demi Temui Idola
Baca juga: Jembatan Plunyon Ramai Wisatawan setelah Viral Jadi Lokasi Syuting KKN Desa Penari
Baca juga: Viral Kampus di Malang Punya Wahana Flying Fox, Siapapun Boleh Coba Gratis