Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Pesawat Citilink, Lion Air & Garuda Indonesia untuk Rute Penerbangan Domestik

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia

Selain itu, kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group dilakukan secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC), yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).

Dijelaskan bahwa peraturan yang dibuat mengacu pada beberapa beleid yang lebih dulu ditetapkan pemerintah, di antaranya;

- Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Lion Air Group juga mengatur penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lain, diantaranya:

1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:

a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.

c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.

6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.

7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia (Flickr/ Gilang Fadhli)

Syarat Perjalanan Domestik Garuda Indonesia

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Bila sudah melakukan vaksin dosis kedua, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam)

3. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam)

4. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid Antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

- Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang

- Perjalanan menuju Pulau Bali:

  • Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
  • Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
  • Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dites ulang RT-PCR di Bali dengan biaya mandiri

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia) dan mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen:

- Jika hasil tes negatif Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi

- Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga diminta dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Disarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Perjalanan Domestik 2022 dengan Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink

Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah untuk Libur Lebaran 2022, Jakarta-Medan Mulai Rp 852 Ribuan

Baca juga: Jadwal Terbang Thai Lion Air Rute Jakarta-Bangkok PP, Tiketnya Mulai Rp 1,4 Jutaan