Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat, Harga Tiket & Jadwal Penerbangan Pesawat dari Bandara Hang Nadim ke Berbagai Daerah

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat

TRIBUNTRAVEL.COM - Periode arus balik mudik Lebaran 2022 masih berlanjut.

Sebagaimana yang terlihat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, banyak penumpang yang masih memadati bandara tersebut.

Bahkan aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau itu pun masih meningkat setiap harinya.

Bandara Internasional Hang Nadim masih melayani penerbangan ke berbagai daerah.

Dan sampai saat ini, ada sejumlah rute penerbangan yang paling banyak diminati yaitu ke Jakarta, Pekanbaru, Medan, Semarang, Padang, hingga Natuna.

Penerbangan ke rute-rute tersebut dilayani oleh maskapai Lion Air, Super Air Jet, Wings Air, dan lain-lain.

Sesuai dengan anjuran pemerintah selama pelaksanaan arus balik mudik Lebaran 2022, penumpang yang ingin bepergian naik pesawat harus memenuhi syarat naik pesawat lebih dahulu.

Baca juga: 3 Tempat Wisata Kekinian Dekat Bandara Adi Soemarmo Lengkap dengan Harga Tiket Masuknya

Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. (Dok. BP Batam via Kompas.com)

Adapun syarat naik pesawat yang harus traveler ketahui sebagai berikut:

Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.

Selanjutnya, jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Halaman
1234