Traveler yang melakukan perjalanan domestik baik menggunakan transportasi udara, darat, ataupun laut wajib mengisi eHAC.
eHAC diisi pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).
Dilansir TribunTravel dari situs resmi Kementerian Kesehatan, berikut panduan mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Klik fitur "eHAC" yang ada pada laman utama dan pilih "Buat eHAC"
Baca juga: Lion Air Siapkan 12 Pesawat Airbus dan 98 Boeing Selama Masa Liburan dan Lebaran 2022
Baca juga: Viral Tiket Pesawat Jakarta-Aceh Lebih Mahal dari Jakarta-Jeddah, Tembus Rp 9,6 Juta Sekali Terbang
3. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
4. Kemudian pilih "Sarana Perjalanan"
5. Selanjutnya isi data diri, tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor, informasi penerbangan, dan sebagainya
6. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih "Konfirmasi"
7. Pembuatan eHAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan
Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari sebelum Naik Pesawat, Sushi hingga Kopi
Baca juga: Tak Profesional, 7 Pilot Maskapai Ini Ketahuan Bahas Gaji di Saluran Darurat Pesawat