Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Thailand Cabut Aturan Pra Perjalanan untuk Wisatawan Asing, Sudah Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana di Bangkok, Thailand

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk kamu yang sudah mulai rindu bepergian dan jalan-jalan ke luar negeri.

Setelah banyak penurunan kasus Covid-19, kini sejumlah negara di dunia mulai perlahan-lahan membuka perbatasan untuk perjalanan internasional.

Tak terkecuali dengan Thailand, negara itu juga mengumumkan akan mencabut sejumlah aturan pra perjalanan mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Thailand dikabarkan secara resmi tidak akan lagi mewajibkan wisatawan untuk melakukan tes skrining Covid-19 sebelum atau saat kedatangan di negara itu.

Sementara pelancong yang sudah divaksinasi penuh juga akan dapat datang dan bepergian ka Thailand dengan bebas tanpa batasan.

Itu artinya wisatawan vaksinasi penuh sudah tak perlu karantina atau menginap di hotel wajib.

Chao Phraya River, Thailand (Silvia Yohani /Unsplash)

Melansir laman Travel+Leisure, Kamis (28/4/2022) meski sudah dilonggarkan, aturannya akan sedikit berbeda untuk pelancong yang tidak divaksinasi.

Pengunjung yang tidak sepenuhnya divaksinasi dan tiba tanpa tes Covid-19 negatif akan diminta untuk karantina minimal 5 hari di hotel yang disetujui.

Setelah itu mereka wajib diuji dengan tes PCR pada hari ke 5 perjalanan mereka sebelum memasuki Thailand.

Atau, pelancong yang tidak divaksinasi dapat melewati karantina dan bepergian dengan bebas ke seluruh Thailand

Namun pilihan ini berlaku jika wisatawan yang tiba di Thailand  menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari perjalanan.

TONTON JUGA:

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Mei, Catat Daftar Aturan Masuk Thailand Terbaru Bagi Turis Asing

Baca juga: Garuda Indonesia Layani Rute Internasional Tujuan Bangkok Thailand, Cek Syarat Wajib Bagi Penumpang

Semua pelancong ke Thailand masih harus mendaftar untuk Thailand Pass online.

Nantinya wisatawan juga harus polis asuransi dengan pertanggungan minimum Rp 140 juta.

Sebelum 1 Mei, pengunjung internasional yang divaksinasi harus membayar setidaknya satu malam di hotel yang disetujui pemerintah.

Halaman
12