Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh selama Arus Mudik Lebaran 2022

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang KA Jarak Jauh

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler sudah siap mudik Lebaran 2022 belum?

Memasuki masa H-5 Lebaran 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.

Adapun syarat naik kereta api ini ditujukan bagi para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman naik kereta api dengan nyaman.

“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip TribunTravel dari rilis resmi kai.id.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lebih Hemat Naik Kereta Api, Ada Diskon hingga 25 Persen di Tiket.com

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022, ada enam syarat mudik naik KA Jarak Jauh.

Ilustrasi penumpang kereta api. (Instagram.com/@keretaapikita)

Dari enam syarat naik KA Jarak Jauh tersebut, di antaranya harus menyertakan surat hasil negatif Covid-19.

Berikut syarat-syarat naik KA Jarak Jauh untuk mudik Lebaran 2022:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Lalu, bagaimana jika calon penumpang tidak melengkapi salah satu dari syarat tersebut?

Sebagaimana disampaikan oleh Joni, setiap calon penumpang KA Jarak Jauh yang tak melengkapi syarat naik kereta saat mudik Lebaran 2022 maka akan ditolak keberangkatannya.

Halaman
12