TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api.
Terlebih, puncak arus mudik akan segera berlangsung pada H-2 Lebaran atau 30 April 2022 mendatang.
Pada hari ini, Rabu (27/4/2022), masa angkutan Lebaran KAI telah memasuki masa H-5 Lebaran.
Oleh karena itu, penting rasanya bagi para pelanggan untuk menyimak kembali syarat-syarat perjalanan kereta api yang berlaku.
Baca juga: Terbaru, Update Ketersediaan Tempat Duduk Kereta Api di Sejumlah Stasiun Besar
Melansir laman kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa persyaratan naik kereta api menjelang Lebaran perlu terus disampaikan.
Peringatan ini terutama ditujukan kepada mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja.
Tujuannya agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman.
Seperti diketahui, aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
• Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
• Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 5 Kereta Api Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2022
• Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
• Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
• Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
• Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.