Kendati demikian, maskapai menyarankan agar penumpang tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
Baca juga: Viral Pria Terbangkan Miniatur Pesawat Garuda, Bertemu Erick Thohir & Dapat Modal Usaha Rp 50 Juta
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
Berikut syarat terbaru bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara dengan Garuda Indonesia:
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif rapid test antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan.
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam.
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam.
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen.
Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Tokyo-Bali, Ini Harga Tiketnya
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang, Terbang Langsung Mulai Rp 780 Ribuan Naik Garuda Indonesia
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel penerbangan di sini.