Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi, Wajib Sudah Vaksin dan Mengisi e-HAC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan terjebak kemacetan di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021).

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

Baca juga: Dishub Jawa Timur Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai Hari ini, Simak Syarat dan Rute Tujuannya

- Pilih tanggal keberangkatan

- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lewati Jepara? Cobain Kelezatan Pindang Serani yang Menggoda Lidah

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat di Jalan Tol, Wajib Simpan saat Mudik Lebaran 2022

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi: Wajib Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi