- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
Baca juga: Dishub Jawa Timur Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai Hari ini, Simak Syarat dan Rute Tujuannya
- Pilih tanggal keberangkatan
- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lewati Jepara? Cobain Kelezatan Pindang Serani yang Menggoda Lidah
Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat di Jalan Tol, Wajib Simpan saat Mudik Lebaran 2022
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi: Wajib Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi