Belawan-Tanjung Morawa Rp 8.500
Kualanamu-Tebing Tinggi Rp 51.500
Baca juga: Catat! 7 Titik Tol Wilayah Jawa Tengah Ini Diprediksi Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2022
Baca juga: 8 Tempat Wisata di Sumedang untuk Libur Mudik Lebaran 2022, Wajib Mampir ke Kebun Teh Margawindu
lectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Resmi Berlaku Mulai 1 April 2022
Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.
ETLE menjadi kunci dalam menekan pelanggaran yang terjadi di Jalan Tol seperti Over Speed dan Over Load.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).
Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan berkendara minimal (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tebing Breksi, Pilihan Tempat Wisata Instagramable untuk Mudik Lebaran 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Tarif Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2022