Adita juga menjelaskan, bahwa kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
Kemudian apabila kenaikan mempengaruhi biaya operasional hingga 10 persen maka pemerintah memperbolehkan adanya biaya tambahan untuk tiket pesawat.
Baca juga: Momen Menegangkan Penumpang Saling Bantu Menahan Pintu Pesawat yang Terbuka saat Penerbangan
Meski begitu, Adita mengungkapkan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat dan artinya maskapai dapat memilih untuk menerapkan biaya tambahan atau tidak kepada penumpang pesawat.
"Kemudian untuk besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai," ucap Adita.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. (Tribun Network/har/wly)
Baca juga: Niatnya Lihat Pemandangan Bawah laut, Penyelam Ini Malah Temukan Doraemon, Kondisinya Menyeramkan
Baca juga: Intip Fasilitas Mewah Jet Pribadi Elon Musk, Punya Interior Menawan hingga Kabin VIP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Kenaikan Harga Avtur, Maskapai Hati-hati Pungut Fuel Surcharge Tiket Pesawat
Baca tanpa iklan