3. Nomor 110: Kepolisian
4. Nomor 113: Pemadam Kebakaran
5. Nomor 115: Basarnas
6. Nomor 119: Ambulans atau Kemenkes
7. Nomor 117: BNPB
8. Nomor 158: PUPR
9. Nomor 151: Kemenhub
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lewati Kawasan Banyumas? Cobain 3 Kuliner Khas Ini
Baca juga: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket hingga 60 Persen untuk Mudik Lebaran 2022, Cek Daftarnya
One Way Mudik Lebaran di Tol Trans-Jawa Mulai 28 April
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan akan mulai memberlakukan kebijakan lalu lintas satu jalur (one way) dan ganjil genap mulai Kamis, 28 April 2022 atau di hari terakhir masuk kerja.
“Guna mencegah kemacetan, pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan,” kata Firman seperti dikutip melalui laman korlantas.polri.go.id, Kamis (14/04/2022).
Penerapan one way akan diberlakukan selama mulai 28 April-6 Mei 2022.
Firman menghimbau masyarakat untuk melihat lagi plat kendaraan yang digunakan untuk mudik sesuai dengan tanggal.
“Kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” jelasnya.
Nantinya akan ada petugas yang akan memandu di lapangan.
Para petugas tersebut bakal mengarahkan masyarakat masuk ke gate tol di wilayah masing-masing.