Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik Lebaran 2022

Cara Daftar Program Angkutan Motor Gratis dari PT KAI, Cek Syarat dan Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta barang.

TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah dua tahun vakum, Program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) Kembali digelar tahun ini.

Motis adalah program tahunan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk para pemudik.

Dengan program ini, motor pemudik akan diangkut secara gratis menggunakan moda transportasi kereta api (KA).

Melansir laman kai.id, pendaftaran program Motis dilaksanakan mulai tanggal 20 April - 8 Mei 2022 dengan kuota 9.280 motor.

Baca juga: KAI Kembali Tambah Perjalanan Kereta Api untuk Lebaran 2022, Simak Jadwalnya

Program Motis melayani angkutan arus mudik selama periode 26-30 April 2022.

Sedangkan untuk arus balik, program Motis melayani angkutan pada periode 5-9 Mei 2022.

Ilustrasi - mudik Lebaran (KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES)

Sebagai catatan, serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1x24 jam setelah kedatangan KA.

Bagi traveler yang ingin memanfaatkan program Motis ini, sebaiknya segera mendaftar.

Sebab, pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi.

Baca juga: PT KAI Operasikan Kereta Api Tambahan untuk Keberangkatan April 2022, Cek Jadwalnya

Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online melalui bit.ly/motis2022 ataupun secara langsung dengan mengunjungi stasiun-stasiun yang telah ditunjuk.

Namun sebelumnya, yuk simak syarat dan ketentuan Motis 2022 berikut ini.

Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Baca juga: Viral Video Gerbong Kereta Api Anjlok di Garut, PT KAI Meminta Maaf

Syarat dan Ketentuan Motis 2022

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta Motis 2022:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/ bus/ travel.

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan tiket.

Halaman
12