Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Menjelang Masa Angkutan Lebaran 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penumpang kereta api jarak jauh.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan aturan terbaru untuk penumpang KA Jarak Jauh.

Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pengumuman tersebut disampaikan KAI melalui siaran pers resmi di laman kai.id.

Baca juga: PT KAI Bagi-bagi Promo Spesial Ramadhan, Nikmati Diskon Tiket Kereta hingga 60 Persen

“Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

Ilustrasi - Penumpang kereta api jarak jauh. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran H-3 Semua Tujuan Ludes, Tersisa Keberangkatan H-7 dan H-6

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: PT KAI Operasikan Kereta Api Tambahan untuk Keberangkatan April 2022, Cek Jadwalnya

Ilustrasi - stasiun kereta api (kai.id)

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

Halaman
12