TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin mudik lebaran naik kendaraan pribadi?
Ada beberapa hal yang musti kamu tahu sebelum mudik lebaran, termasuk kebijakan lalu lintas satu jalur.
Selain kebijakan lalu lintas satu jalur, juga ada aturan ganjil genap.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan akan mulai memberlakukan kebijakan lalu lintas satu jalur (one way) dan ganjil genap mulai Kamis, 28 April 2022 atau di hari terakhir masuk kerja.
Baca juga: PT KAI Beri Flash Sale Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Ada Promo Solo-Jakarta Cuma Rp 75 Ribu
Baca juga: Promo KAI Spesial Ramadhan, Ada Flash Sale Tiket Mudik Lebaran Cuma Rp 75 Ribu
“Guna mencegah kemacetan, pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan,” kata Firman seperti dikutip melalui laman korlantas.polri.go.id, Kamis (14/04/2022).
Penerapan one way akan diberlakukan selama mulai 28 April-6 Mei 2022.
Firman menghimbau masyarakat untuk melihat lagi plat kendaraan yang digunakan untuk mudik sesuai dengan tanggal.
“Kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” jelasnya.
Nantinya akan ada petugas yang akan memandu di lapangan.
Para petugas tersebut bakal mengarahkan masyarakat masuk ke gate tol di wilayah masing-masing.
“Kami juga meminta masyarakat agar menyimak jadwal one way. Nanti pun akan ada petugas di lapangan yang memandu,” ucap dia.
Berikut rute pengalihan arus mudik one way:
1. One way 28 April 2022 Pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. One way 29 April 2022 Pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
3. One way 30 April 2022 Pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).