Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis untuk Lebaran 2022, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik.

1. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis 3 atau booster maka tidak diwajibkan untuk tes skrining Covid-19.

2. Calon pemudik penerima vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon pemudik yang baru menerima dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menujukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca juga: PT KAI Beri Flash Sale Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Ada Promo Solo-Jakarta Cuma Rp 75 Ribu

Baca juga: Promo KAI Spesial Ramadhan, Ada Flash Sale Tiket Mudik Lebaran Cuma Rp 75 Ribu

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya artikel terkait Lebaran 2022 di sini.