Per 16 April, kata dia, kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.
"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," kata Widodo.
Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.
Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.
Baca juga: Italia Segera Luncurkan Visa untuk Pelaku Digital Nomad, Wisatwan Kini Bisa Bekerja Jarak Jauh
Baca juga: Kebijakan Baru, Visa on Arrival ke Bali Diperluas Menjadi 42 Negara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Baru Layanan Keimigrasian Diberlakukan Pemerintah, VoA dan VITAS Tak Berubah
Baca tanpa iklan