"Batik Air mengucapkan terimakasih atas dukungan, kerjasama dan koordinasi dari regulator, pengelola bandara, PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta dan UPBU Silampari Lubuklinggau, Airnav Indonesia pengatur lalu lintas udara, pemerintah daerah setempat, mitra ground handling serta pihak lainnya dalam proses persiapan terbang kembali agar berjalan lancar," tutup Danang.
Syarat Penerbangan Domestik Bagi Penumpang
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan baru untuk penumpang penerbangan domestik.
Aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut efektif berlaku mulai Selasa (5/4/2022).
SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti SE Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Bagi calon penumpang pesawat domestik ada beberapa syarat baru yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
- Tidak perlu RT-PCR atau rapid test antigen bagi traveler yang sudah booster
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya harus diambil 1x24 jam, atau menunjukkan hasil negatif Rt-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Calon penumpang pesawat penerbangan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Calon penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Mereka juga wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat domestik ini mulai berlaku 5 April 2022.
“Selama SE ini berlaku, penetapan kapasitas angkut atau load factor pesawat dapat dilaksanakan 100 persen dan kapasitas terminal bandara juga dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” kata Novie, Senin (04/04/2022).