Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat domestik ini mulai berlaku 5 April 2022.
“Selama SE ini berlaku, penetapan kapasitas angkut atau load factor pesawat dapat dilaksanakan 100 persen dan kapasitas terminal bandara juga dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” kata Novie, Senin (04/04/2022).
Novie juga mengimbau, kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Domestik Sudah Terbit, Berlaku Mulai 5 April 2022
Baca juga: Garuda Indonesia hingga Qantas Akan Layani 4 Rute Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Angkasa Pura I Beri Apresiasi untuk Qatar Airways yang Layani Penerbangan Doha-Denpasar