Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar 18 Ruas Tol yang Dilengkapi Speedcam Tilang Eletronik, Perhatikan Aturan Batas Kecepatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamera cctv di ruang publik

Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.

Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang. 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.

Baca juga: Resmi Beroperasi, Catat Tarif Bus Wisata ke Girpasang Klaten dan Rutenya

Baca juga: 8 Tempat Wisata Baru di Jogja, Ada Heha Ocean View yang Tawarkan Pemandangan Laut dari Ketinggian

Baca juga: Satgas Covid-19 Cabut Penerapan Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Kota Bandung

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 18 Ruas Tol yang Dilengkapi Tilang Elektronik ETLE Speed Camera, 120 Km/jam Ditilang