Pengelola Bandara Internasional Hong Kong mengumumkan bahwa larangan transit sementara diberlakukan pada 16 Januari - 15 Februari 2022.
Penangguhan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.
Selama diberlakukannya larangan transit sementara itu, para pelaku perjalanan internasional yang berada di negara-negara berisiko tinggi selama 21 hari tidak diizinkan untuk transit atau transfer, lapor Kompas.com.
Adapun 150 negara tersebut di antaranya Indonesia, Korea, Jepang, Selandia Baru, Belanda, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Thailand, hingga Inggris.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: CDC Imbau Turis untuk Hindari Liburan ke Hong Kong, Thailand & Selandia Baru, Kenapa?
Baca juga: Cara Merayakan Tahun Baru Imlek di Hong Kong, Nonton Kembang Api Sambil Naik Perahu