TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial sebuah mobil yang diparkir di rel kereta depan Pusat Grosir Solo (PGS), Jumat (4/3/2022).
Video viral tersebut diunggah akun Instagram @agendasolo.
Dalam video terlihat sebuah mobil berwarna merah yang terparkir di jalur kereta api yang tersedia di Jalan Mayor Sunaryo, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Sejumlah warga dibantu pihak kepolisian terpaksa menggeser paksa mobil tersebut.
Video tersebut mendapat beragam komentar warganet.
"Tolong dong kalau ada kejadian gini lagi, kalau pemiliknya keluar divideoin + dishare juga," komentar @galihs**wito.
"Astaga merepotkan masyarakat aja ya klo begini," tulis pengguna Instagram @zhc*.za25.
Baca juga: Mie Ayam Tugu Lilin dan 11 Tempat Makan Mi Ayam Enak di Solo untuk Makan Siang
Baca juga: Nasi Kuning Enak di Solo Mulai Rp 10 Ribuan, Porsinya Pas dan Banyak Pilihan Lauk Menggoda Selera
Sementara @fah**r_sadewa berkomentar, "Tanda dilarang berhenti ada, tapi gak ada tanda dilarang parkir."
"Mobil baru Daihatsu Rocky tapi gk bisa baca rambu," tulis @h**zmialfateh_8.
Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Yulianto Nugroho membenarkan adanya mobil yang digeser paksa oleh warga.
Berdasarkan penjelasan Yulianto, mobil merek Daihatsu dengan pelat nomor polisi AA-99-KL tersebut menyalahi aturan parkir.
"Iya benar, tadi siang itu kejadiannya jam 14.00 WIB. Mobil merah diparkir di tempat yang tidak seharusnya parkir, yaitu di atas jalur kereta api," terang Yulianto, kepada TribunSolo.com, Jumat (4/3/2022).
Dinas Perhubungan sendiri langsung meluncur ke lokasi kejadian usai laporan dari masyarakat dan pihak kereta api masuk.
Yulianto menyayangkan masih adanya masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, meski di sekitar lokasi sudah banyak rambu-rambu lalu lintas yang tertera.
Termasuk Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) tambahan, spanduk, dan imbauan.
Sebab, Yulianto menegaskan kejadian ini bukanlah kali pertama terjadi.
Baca juga: Mi Ayam Unik di Solo, Kuahnya Pakai Bumbu Rendang dan Balado
"Ini sudah seringkali. Bahwasanya rambu-rambu yang ada harap dipatuhi semuanya," tegas dia.
Dia menekankan, tidak dibenarkan di kawasan itu untuk parkir apalagi meninggalkan lokasi terlebih ada rambu-rambu larangan.
"Semua RPPJ tambahan, spanduk-spanduk, imbau-imbauan sudah ada di sebelah sisi jalan jalur rel kereta api tersebut," jelas dia.
Baca juga: Menyantap Kelezatan Gudeg Koyor Mercon di Solo, Pencinta Pedas Wajib Coba
Baca juga: Bakso Derogab, Tempat Makan Bakso Iga dan Mi Ayam Super Enak di Solo
"Jadinya kita harapannya semua masyarakat mematuhi peraturan yang ada. Bukan malah digunakan sebagai parkir," tambahnya.
Menurut Yulianto, pemilik kendaraan roda empat itu kemudian dikenakan tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Tindakannya tadi dibawa ke kantor polisi, Polsek Pasar Kliwon. Terus diambil tindakan penilangan dan sebagainya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Lagi-lagi Mobil Parkir di Jalur KA Railbus di Depan PGS Solo, Endingnya Digeser Paksa Warga.