Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rusia Larang Penerbangan dari 36 Negara Memasuki Wilayahnya, Apa Indonesia Termasuk?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pesawat terbang di landasan pacu.

TRIBUNTRAVEL.COM - Ketegangan antara Ukraina dan Rusia kian memanas dan belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.

Akibatnya banyak aspek turut terkena dampak termasuk dalam bidang transportasi antar negara.

Setelah merespon larangan terhadap pesawat dari Rusia atas invasi di Ukraina, kini negara itu tampaknya tidak diam begitu saja.

Dilaporkan Reuters, Rusia kabarnya telah menutup wilayah udaranya untuk maskapai penerbangan dari 36 negara.

Dari 36 negara tersebut 27 di antaranya merupakan negara yang termasuk dalam anggota dari Uni Eropa.

Atas keputusan itu, beberapa negara yang masuk dalam daftar terlarang kini telah diidentifikasi.

Ilustrasi - Pesawat terbang di landasan pacu. (Flickr.com/ Bernal Saborio)

Dengan demikian pernerbangan dari 36 negara hanya bisa memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus dari otoritas penerbangan Rusia atau kementerian luar negeri.

Sementara itu untuk negara lainnya diberi nama oleh otoritas penerbangan Rosaviatsia untuk pertama kalinya menyusul tindakan hukuman yang dijatuhkan atas invasi Rusia ke Ukraina.

Terkait larangan penerbangan itu, diprakirakan akan merugikan pihak maskapai yang terbang di atas negara Rusia.

Mengingat Rusia sendiri merupakan wilayah yang digadang-gadang sebagai negara terbesar di dunia untuk pergi dari Eropa ke Asia.

Baca juga: Maskapai Garuda Indonesia Evakuasi 80 WNI dari Ukraina, Terbangkan Armada A330-200

Baca juga: Pesawat Terbesar di Dunia Milik Ukraina, Antonov-225 Hancur Akibat Serangan Rusia

TONTON JUGA:

Lalu, negara mana saja yang termasuk dalam daftar 36 negara yang dilarang Rusia? Berikut selengkapnya.

- Albania

- Anguilla

- Austria

Halaman
123