TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di medsos, video memperlihatkan rombongan pengendara supermoto masuk ke jalan Tol.
Video yang diunggah akun Instagram, @merekamjakarta, Senin (28/2/2022) kemarin tersebut menyita perhatian warganet.
Banyak yang bertanya-tanya, mengapa motor bisa leluasa masuk tol tanpa penjagaan?
Dikutip TribunTravel dari laman TribunJabar, Rabu (2/3/2022), dalam video itu terlihat rombongan supermoto masuk Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Rombongan supermoto ini diduga menerobos masuk melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur.
Tampak rombongan itu masuk jalan tol dan tanpa sadar aksi nekat mereka terekam kamera CCTV.
Selain menerobos, rombongan Supermoto itu juga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan memenuhi seluruh lajur tol.
Terlihat juga ada yang melakukan atraksi wheelie dan penumpang yang dibonceng juga terlihat tidak menggunakan helm.
Menanggapi video viral itu, Polda Metro Jaya pun angkat bicara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah mendeteksi dan bakal menindak rombongan supermoto tersebut.
"Pasti kami tindak, kami sedang lacak. Kami akan lacak rombongan melalui video tersebut, kami lihat melalui CCTV jalan tol," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Sambodo mengatakan tidak ada aturan yang memperbolehkan sepeda motor memasuki jalan tol dengan alasan apapun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sesuai Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jika melanggar, pengendara sepeda motor terancam dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca tanpa iklan