TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini berlaku mulai 3 Maret 2022.
Bagi yang belum tahu, E-HAC atau electronic-Health Alert Card adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara untuk mengisi aplikasi e-Hac sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat wajib isi e-HAC di bandara keberangkatan
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kewajiban tersebut akan mulai berlaku Kamis, 3 Maret 2022.
Dikutip dari laman Kemenkes, sebelumnya aturan pengisian e-Hac dilakukan setelah tiba di tempat tujuan.
Sekarang pengecekan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan, bukan lagi di bandara kedatangan.
Regulasi mengenai e-Hac menggunakan regulasi lama yakni Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Tak Kalah dari Puncak, 5 Tempat Wisata Alam di Bogor Ini Bisa Jadi Pilihan Liburan Akhir Pekan
Baca juga: 5 Kuliner Pedas di Bogor Buat Makan Malam, Penggemar Seafood Mampir ke Miting Lobster
Cara isi e-HAC di PeduliLindungi
E-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HACsebenarnya juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Guna mengisi E-Hac, berikut panduan dan langkah-langkah pengisian e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi