Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rekomendasi Wisata

Harga Tiket Masuk dan Aturan Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan Terbaru

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satwa di Taman Margasatwa Ragunan

- Kartu Jakcard bisa digunakan di Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional, Museum Kota Tua dan Transjakarta.

Pusat Primata Schmutzer, fasilitas andalan di Taman Margasatwa Ragunan. (ragunanzoo.jakarta.go.id)

Akan tetapi, traveler tidak bisa langsung datang dan membeli tiketnya begitu saja.

Karena menurut kebijakan terbaru, setiap pengunjung yang ingin liburan ke Taman Margasatwa Ragunan harus mendaftarkan diri H-1 kunjungan.

Jadi sebelum berkunjung, pastikan traveler sudah melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.

Link pendaftaran online Taman Margasatwa Ragunan dapat diakses dengan mengunjungi laman bit.ly/PesantiketTMR.

Traveler yang bingung bagaimana cara mendaftar secara online, bisa klik laman ini.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Kawah Putih Ciwidey, Wisata Favorit Berburu Foto Berlatar Pemandangan Alam

Baca juga: Harga Tiket Masuk Lembang Wonderland Terbaru, Serunya Sensasi Bermain ala Squid Game

Jam operasional dan aturan berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

Melansir dari akun Instagram @ragunanzoo, Taman Margasatwa Ragunan kini buka mulai pukul 07.00-14.30 WIB.

Namun Taman Margasatwa Ragunan menerapkan kebijakan terbaru untuk sementara, di mana hari libur satwa diganti menjadi hari Selasa (1/3/2022).

Sehingga Rabu-Senin Taman Margasatwa Ragunan akan tetap buka untuk wisatawan.

Untuk pekan seterusnya hari kunjungan akan kembali normal.

Gorila di Pusat Primata Schmutzer, Taman Margasatwa Ragunan. (Instagram/@ragunanzoo)

Sedangkan untuk aturan berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, coba traveler simak informasi ini:

1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR

2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung

3. Sudah divaksinasi Covid-19, dengan ketentuan pengunjung di atas usia 12 tahun wajib dosis kedua atau kategori hijau dan scan QR Code pakai aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
123