TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler ingin naik pesawat dalam waktu dekat ini?
Jika iya, coba simak dulu daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum naik pesawat.
Mengutip dari aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan penerbangan periode Februari 2022 ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang.
Syarat ini berupa dokumen-dokumen penting yang harus dibawa sebelum naik pesawat.
Daftar dokumen ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan linier dengan kebijakan otoritas penerbangan.
Baca juga: Penumpang Pesawat Ceritakan Pengalaman di Udara saat Badai hingga Dua Kali Mencoba Pendaratan
Adapun daftar dokumen yang harus disiapkan, terbagi menjadi dua kategori berdasarkan rute penerbangannya.
Traveler yang ingin naik pesawat untuk penerbangan domestik maupun penerbangan internasional bisa menyimak informasi ini dulu.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum naik pesawat di tengah pandemi Covid-19.
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan.
Calon penumpang wajib menyiapkan dokumen penting berikut ini:
1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan
2. Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri
3. Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah
4. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi
Baca tanpa iklan