TRIBUNTRAVEL.COM - Viral video pungutan retribusi di Daya Tarik Wisata (DTW) wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Video tersebut menjadi bahan perbincangan.
Dalam video memperlihatkan wisatawan yang menggunakan sepeda motor ditarik retribusi untuk masuk ke kawasan wisata tersebut.
Pengunggah juga menunjukkan struk pembayaran tiket masuk wilayah Kintamani.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tanah Lot Bali 2022, Pura Megah dan Ikonik di Atas Karang Besar
Pada keterangannya ditulis, 'masuk Kintamani kembali bayar'.
Dalam keterangan juga diungkapkan, untuk warga lokal dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu.
Sementara untuk warga negara asing dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Dijelaskan, di semua pintu masuk Kintamani kini ada pos.
Saat ditanya, pihak yang menjaga mengungkapkan, kebijakan ini baru kemarin diresmikan kembali.
Video tersebut memancing komentar dari para netizen.
Tak sedikit yang berkomentar sarkas, dengan ikut menerapkan tarif saat melewati wilayahnya.
Ada juga yang mempertanyakan mengapa bisa membayar, padahal itu merupakan jalan umum.
Serta ada pula yang bingung apabila hanya ingin pulang ke tempat asalnya atau hanya melintas.
Kadisparbud angkat bicara
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Sugiarta memberikan penjelasan.
Baca tanpa iklan