"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis SE tersebut.
"Khusus layanan kebutuhan sehari-hari / kebutuhan pokok pada mini market sekitar Rumah Sakit (radius 500 Meter) dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB," pungkasnya.
Adapun warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
PPKM level 3 juga membuat masyarakat hanya memiliki waktu 60 menit untuk makan atau minum di lokasi.
Baca juga: PPKM Level 3, Kunjungan Wisatawan ke Lembang Menurun Drastis
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 di Solo, Aktivitas Jual Beli di Pasar Tradisional dan Supermarket Dibatasi
Baca tanpa iklan